Monday 1 October 2012

Cara Membuat Background Facebook


ebenrnya saya juga kurang begitu tau tentang layouts facebook tapi, kemarin ada salah satu temen saya eank bertanya.. si Yani, eh antok tau cara membuat background facebook tidak.. alhasil cuman bisa jawab.. wah sulit neng dijelasinn.. coz ga pegang om google hahaha.. za wez.. lah sorena q coba telusur.. demi telusur eh dapet juga..
fiuhhh untung dapat, klo gak tengsin euy..

Dan sekaligus menjawab pertanyaan2 yang selama ini terlontar dari temen ataupun sanak soudara tentang :

1 Bagaimana Cara mengganti Layout Facebook
2 Background Facebook Bisa di ganti apa tidak ?
3 Cara membuat background facebook itu gimana sich?
4 Mempercantik Tampilan facebook
5 n MOre.. he..



Dan Untuk Menjawab ratusan pertanyaan diatas, bahan bahan yang perlu disiapkan adalah :

sebenernya ini lagi lomba masak atau apa sich owq bahan2.. za wes pokokmen.. gitu.. sok atuh
1. Jika anda pengguna Mozilla lakukan add ons stylish agar bisa membuat background facebook dengan visite situs ini https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2108 atau bisa juga dengan meng klik add-ons disini

2. kedua,, setelah kebuka situs tadi klik add-ons dan akan keluar kotak dialog dan lakukan instal n stelah itu restart firefox na, ingat firefox harus yang udah versi 2 ketas coz itu yg sudah support add-ons

3. setlah itu pilih tampilan facebook atau backkground facebook anda disini

4. Setelah anda mentukan pilihan klik tombol ->> "Load into Stylish" ->> save

ini dia sample hasil editan facebook saya

facebook

udah selesai... tutorial cara membuat background facebook atau layout ini..
dan jika anda ingin megembalikan background facebook seperti semula anda bisa lihat disini

Wednesday 15 August 2012

KASUS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).
Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000)
Dalam sejarahnya "upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .
Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum.
Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) - penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.
Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyarakat

Dampak Negatif Kembang Api


Siapa yang tak kenal akan kembang api. Cahaya terang disertai suara dentuman sangat asyik dipandang mata dilangit malam. Tapi apakah anda tahu bahwa kembang api mempunyai sisi negatif tersebut. OK kita langsung saja.Kembang api dibuat dari bahan serbuk khusus yang digunakan pada senjata pada era jepang. Serbuk ini setelah di masukkan ke dalam senapan pada tentara jepang otomatis akan keluar suara disertai asap yang keluar pada ujung senapan. Dan pada era sekarang ini serbuk tersebut dibuat lebih khusus lagi untuk menyalakan kembang api. Berbagai bahan seperti alumunium, tembaga tak lepas dari bahan pembuat kembang api. Dan berikut dampak negatif yang disebabkan oleh kembang api :
1.    Salah Satu Penyumbang Pemanasan Global
Kembang api saya katakan sebagai penyumbang terhadap pemanasan global ternyata memang terbukti. Bukti ini dikarenakan setiap event besar ataupun tahun baru setiap belahan negara pasti mengadakan pesta kembang api. Entah berapa banyak kembang api yang dihabiskan untuk sesuatu yang sanagt besar tersebut tapi yang jelas kita tahu saat penyalaan kembang api di langit suhu di udara akibat letusan kembang api naik. Walaupun kenaikan suhu di udara rata-rata naik tidak sampai 2 derajat tapi apabila setiap belahan negara menyalakan kembang api maka otomatis suhu naik tiap bagian negara.   
2.   Perusak Lapisan Ozon atau AtmosferDampak yang kedua yaitu merusak lapisan ozon. Saat kembang api meledak di udara maka partikel ledak tidak akan jatuh ke tanah melainkan tertangkap atau terkurung dalam lapisan terbawah Atmosfer. Ini dikarenakan bahan-bahan yang digunakan mengandung bahan yang dapat merusak atmosfer.   
3.  Penyebab Kematian BurungHal ini sudah terjadi di beberapa negara, saya lupa negara mana namun sebelum burung itu mati, semalam diadakan pesta kembang api besar-besaran. Mungkin karena burung tersebut menghirup hasil ledakan yang tersebar di udara sehingga menyebabkan dia mati.Diatas masih sedemikian kecil dampak negatif yang disebabkan kembang api, sungguh bumi ini harus kita jaga. Kita harus singkirkan ego kita untuk bersenang-senang agar bumi ini terus hidup dan antar manusia dan hewan saling berkesinambungan. 

Polusi Kembang Api


Menjelang malam pergantian tahun, pesta kembang api memang menjadi momentum yang tak boleh dilewatkan bagi sebagian masyarakat di dunia, termasuk Indonesia.Tapi, bagi anda penderita asma sebaiknya menjauhlah dari semarak pesta kembang api. Beberapa peneliti menyatakan, kembang api dapat berdampak buruk bagi sistem pernapasan manusia.Penelitian yang dilakukan peneliti Vienna University of Technology menyatakan, bahan pembuat kembang api, seperti barium dan strontium yang meledak di udara akan memasuki atsmofer. Hal itu, akan menyebabkan polusi udara terutama di kawasan yang bersalju.Georg Steinhauser dan beberapa koleganya melakukan penelitian di kawasan Saalbach yang bersalju dan mengamati keadaan udara sebelum dan sesudah kembang api diletuskan. Hasilnya, kondisi udara setelah kembang api diletuskan banyak mengandung partikel-partikel barium."Kami menemukan banyak barium di salju dengan konsentrasi 500 kali lebih kuat dibandingkan kondisi salju sebelum letusan kembang api,? kata Steinhauser.Bagi penderita asma kondisi udara yang terkontaminasi barium menyebabkan mereka akan kesulitan untuk bernapas.


Semoga Bermanfaat ^_^.

ketidak adilan hukum di indonesia


Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.
Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.
Menimbulkan ketidakadilan
Kepastian Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.
Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.
Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.
Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal  dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.

Thursday 26 July 2012

Efek Petir Di Blog

Mau tau caranya? langsung saja yuk kita ke TKP...

[1].Login blog sobat.

[2]. Masuk ke Tata Letak.

[3].Pilih Tambah Gadget.

[4].Kemudian Pilih HTML/JavaScript.

[5]. Masuk ke tab HTML, kemudian copy script berikut.

<style type="text/css">body { 

background-image: 
url(http://i958.photobucket.com/albums/ae69/putrablidz/storm.gif);
background-color:transparent; }</style>


[6]. Yang terakhir, simpan gadget dan lihat hasilnya.
 

Yaps, cukup sekian tips blogging kali ini semoga bermanfaat dan dapat menambah keren blog sobat, yah...
 

terimakasih...
 

Monday 16 July 2012

Avenged Seven Fold


A7X - Nightrime


A7X- So Far Away


In The Memory Of " The Rev "


A7X - Bat Country

A7X - Dear God

A7X - Afterlife